oleh

Cuan Rp 3,6 Triliun Dicuci Aon Dalam 18 Perusahaan

BABELEKSPOS.COM, JAKARTA – Tim JPU dalam dakwaan dalam persidangan perdana di Pengadilan Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Tamron als Aon melalui CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan 3 perusahaan bonekanya: yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa dengan total keseluruhanya yaitu sebesar Rp 3.660.991.640.663,67.

Menariknya ternyata cuan Rp triliunan tersebut dipergunakan Aon untuk menjalankan kegiatan usaha bisnis di 18 perusahaan miliknya. Yakni:

(1) CV VIP kegiatan usaha mineral timah atau smelter.

(2) CV Venus Inti Permata berupa biji timah.

(3) CV Venus Inti Persada usaha bijih timah.

(4) PT Menara Cipta Mulia berupa smelter dan bijih.

(5) CV Gunung Prima tambak udang.

(6) PT Ronna Mas Karya Mandiri usahakapal isap produksi.

(7) PT Mutiara Karya Sejahtera Transportasi Minyak Solar dari Pertamina Patra Niaga.

(8) PT Mutiara Sumber Energi Pembangkit Listrik.

(9) Mutiara Arung Samudra usaha pengakutan CPO.

(10) CV Mutiara Alam Lestari pabrik CPO.

(11) PT Mutiara Hijau Lestari pabrik CPO.

(12) PT Mutiara Tani Makmur pabrik CPO.

(13) PT Bakti Putra Babel SPBU.

(14) CV Gunung Prima Tambak Udang.

(15) Mutiara Prima Sejahtera usaha pertambangan IUP laut.

(16) CV Mutiara Jaya Perkasa Pengangkutan Bijih Timah

(17) CV Sumber Energi Perkasa pengangkutan bijih timah.

(18) CV Mega Belitung pengangkutan bijih timah.

Aon selain dijerat dengan pasal tipikor juga dijerat dengan pasal pencucian uang yakni pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *