BABELTERKINI.COM, PANGKALPINANG – Satuan Polisi Laut dan Udara (Sat Polairud) Polres Pangkalpinang sampai saat ini terus melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan pasir timah dan timah batangan yang disembunyikan dalam truk bermuatan buah nanas, Sabtu (08/01/2022) lalu.
Kasat Polairud Polres Pangkalpinang AKP. Yardansyah mengatakan, saat ini buah nanas yang dimuat di dalam kedua truk tersebut sudah di kembalikan kepemiliknya.
“Untuk muatan nanasnya sendiri sudah kami kembalikan ke pemiliknya, dikarenakan pemilik tidak ikut terlibat dalam hal ini,” kata Yardansyah saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/01/2022) malam.
Sementara untuk kepemilikan timah yang disembunyikan di dalam muatan nanas kemarin, diutarakan dia, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan.
“Pemilik timah kita sudah layangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Berhubung yang bersangkutan berdomisili di Jakarta, maka kami akan menunggu dan mengirimkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali,” terangnya.
Saat disinggung mengenai nama atau inisial pemilik timah maupun pemilik nanas, AKP. Yardansyah enggan untuk menyebutkan.
“Terkait pemilik nanas itu tidak terlibat, sementara pemilik timah jika sudah dipanggil sebanyak 3 kali tapi tidak hadir, maka akan kami tetap kan sebagai DPO,” pungkasnya. (Jpa)
Komentar