oleh

Bidik Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi, Jaksa Periksa Bupati Bangka Barat

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bangka Barat H. Sukirman, terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan jika belum lama ini Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Wawan Kustiawan, menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasi Intel dan Kasi Pidsus.

“Tolong konfirmasi ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus ya,” ujar Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/09/2022).

Kasi Intel Mario saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Bangka Barat mengatakan jika penyidik saat ini sedang dalam pengumpulan data dan keterangan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sedang dalam pengumpulan data (Puldata) dan keterangan (Pulbaket),” sebut Mario.

Saat ditanya soal pemeriksaan terhadap bupati Sukirman. Kastel Mario mengatakan masih pendalaman.

“Masih pendalaman,” imbuhnya.

Sementara Bupati Bangka Barat H. Sukirman saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp terkait pemeriksaan tersebut, Senin (12/09/22), hingga berita ini tayangkan, belum juga memberikan tanggapannya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Bangka Barat H. Sukirman, diawal tahun 2022 sempat menyerahkan sebanyak 426 sertifikat tanah untuk masyarakat transmigran di Desa Jebus.

Kasus ini mencuat seiring dengan pengusutan yang dilakukan pihak Kejati Babel terhadap kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat seluas 1.000 hektare.

Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak kejaksaan saat ini telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari kalangan pejabat, kades, BPN hingga pengusaha. (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *