BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Sepanjang tahun 2022, sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengalami peningkatan.
Demikian disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2022 di Gedung Tribarata Mapolda Babel, Kamis (29/12/2022).
Kapolda mengatakan, kasus tindak pidana narkotika dari tahun 2021 hingga 2022 yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Kepulauan Bangka Belitung mengalami peningkatan sebanyak 115 kasus atau 21 persen.
“Dari 256 kasus (2021) menjadi 376 kasus (2022). Hal ini bisa disebabkan karena kegiatan operasional yang kurang optimal atau tindak pidana narkoba yang semakin meningkat,” kata Kapolda.
Selain itu, Kapolda menambahkan, kasus illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) juga terjadi peningkatan, yakni sebanyak 40 kasus atau 89 persen. Dari 5 kasus pada 2021 menjadi 45 kasus pada 2022.
“Dalam hal ini, upaya proses hukum terhadap pelaku illegal fishing mengalami peningkatan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, diutarakan Kapolda, tindak pidana illegal mining juga telah terjadi peningkatan dari tahun 2021 sampai dengan 2022, yakni sebanyak 27 kasus atau 25 persen.
“Dari 78 kasus (2021) menjadi 105 kasus (2022). Dalam hal ini, masih banyaknya masyarakat yang menambang tanpa izin,” ungkapnya.
“Kemudian dari tahun 2021 sampai dengan 2022, tindak pidana Bahan Bakar Minyak ilegal (illegal BBM) terjadi peningkatan sebanyak 24 kasus atau 82 persen. Dari 5 kasus menjadi 29 kasus,” tandasnya.
Penutup, Kapolda mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder lainnya, yang ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terutama kepada rekan-rekan media yang sangat berkontribusi dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Edy)
Komentar