BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama mengatakan, pihaknya akan tetap memprioritaskan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Babel untuk dapat dilakukan pada tahun ini.
Ketua Komisi DPRD Babel ini menjelaskan, penyertaan modal sebesar Rp15 miliar ini, untuk menutupi kekurangan penyertaan dasar Rp35 miliar perusahaan daerah itu sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan batas waktu yang diberikan OJK sampai bulan Desember 2022.
“Penyertaan modal yang dilakukan sejak 2021 ini masih terkendala badan hukum perusahaan yang masih berbentuk perseroan (PT) dan bukan Perseroda, karena masih milik daerah, harusnya berbentuk perseroda,” kata Nico kepada wartawan, Senin (23/05/2022).
Oleh karena itu, menurut dia, harus ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan tersebut, dan juga harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk membahas hal ini.
“Jadi Perda perubahan statusnya dulu, baru kemudian penyertaan modal, baru selesai, kalau tidak ya tidak bisa, karena perubahan ini intinya,” terangnya. (Edy)
Komentar